- Deposito Syariah
Jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu – waktu tertentu yang telah disepakati dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal.
- Akad
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
- Ketentuan
- Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
- Min Deposito Rp 2.000.000,-
- Keunggulan
- Bagi hasil yang kompetitif
- Keamanan terjamin (dijamin oleh LPS)
- Bebas biaya administrasi
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
- Bebas finalty
- Dapat diperpanjang otomatis
- Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Mengisi Formulir Pembukaan Deposito