- Pembiayaan Mitra Amanah Syariah
Pembiayaan yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dengan sistem pembayaran potong gaji.
- Akad
Akad yang digunakan adalalah Murabahah yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.
- Keunggulan
- Sistem potong gaji
- Margin Flat
- Sesuai prinsip syariah
- Proses cepat
- Tanpa Biaya Provisi
- Ketentuan
- Plafond maks Rp 100.000.000,-
- Jangka Waktu Maks 10 Tahun
- Jaminan SK dan Taspen/Karpeg
- Kelengkapan Dokumen
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK
- Jaminan (SK dan Taspen/Karpeg)
- Lampiran Daftar Gaji
Bila plafond di atas Rp 50.000.000,- melampirkan NPWP