Pembiayaan Mitra Usaha Syariah Musiman Pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku UMKM dengan pola pembayaran musiman, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan akad Mudharabah.
Akad Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.