Pembiayaan Mitra Usaha Syariah Musiman

Home » Produk & Layanan » Pembiayaan » Pembiayaan Mitra Usaha Syariah Musiman

  • Pembiayaan Mitra Usaha Syariah Musiman
    Pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku UMKM dengan pola pembayaran musiman, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan akad Mudharabah.
  • Akad
    Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
  • Keunggulan
    • Sesuai prinsip Syariah
    • Proses cepat
    • Margin Flat
  • Ketentuan
    • Maks Rp 150.000.000,-
    • Jangka Waktu Maks 3 Tahun
    • Pola Angsuran 3,4, dan 6 bulanan
    • Jaminan Sertifikat / BPKB
  • Kelengkapan Dokumen
    • Fotocopy KTP Suami Istri
    • Fotocopy Buku Nikah
    • Fotocopy KK
    • Jaminan (Sertifikat/BPKB)