- Pembiayaan Mitra Usaha Syariah
Pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku UMKM guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan akad Murabahah.
- Akad
Akad yang digunakan adalalah Murabahah yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.
- Keunggulan
- Sesuai prinsip Syariah
- Proses cepat
- Margin Flat
- Ketentuan
- Maks Rp 150.000.000,-
- Jangka Waktu Maks 3 Tahun
- Jaminan Sertifikat / BPKB
- Kelengkapan Dokumen
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK
- Jaminan (Sertifikat/BPKB)