Salah satu wujud Bank Syariah di Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bergerak khusus membantu permodalan usaha rakyat kecil dan mikro (UMKM) dengan sistem bagi hasil yang berkeadilan (‘adalah) dan seimbang (tawazun), serta membawa keberkahan dan ketenangan dihati. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Jenis kegiatan usaha dari BPRS adalah menghimpun dana dari masyarakat yang berupa simpanan (tabungan) dan investasi (deposito), menyalurkan dana kepada masyarakat yang berupa pembiayaan, menempatkan dana pada bank syariah lainnya yang berupa titipan atau dalam bentuk investasi, memindahkan uang, dan menyediakan produk atau melakukan usaha bank syariah lainnya.
PT.BPR Syariah Magetan beroperasional sejak tanggal 14 Juni 2012, berdasarkan Perda Kabupaten Magetan No.9 tahun 2008 dengan akta pendirian PT BPR Syariah Magetan No. 53, tanggal 21 Desember 2011 dibuat oleh Yvonne Erawati, SH. Notaris Madiun.
Menunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomer 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan serta menunjuk PP Nomer 54 Tahun 2017 dan Permendagri No.94 Tahun 2017 yang mengamanatkan tentang nama Perusahaan Perseroan Daerah sehingga berdasarkan akta perubahan No. 07 tanggal 04 Mei 2020 nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan atau disebut PT. BPRS Magetan (Perseroda).